Kamis 18 Apr 2024 17:04 WIB

Alasan MK tak Bahas Amicus Curiae yang Diserahkan Setelah 16 April 

Tenggat waktu pengajuan amicus curiae itu merupakan kesepakatan delapan hakim MK.

Rep: Febryan A, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Pendukung Prabowo-Gibran yang pernah menduduki posisi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono saat hendak mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Foto: Republika/Febryan A
Pendukung Prabowo-Gibran yang pernah menduduki posisi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono saat hendak mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dalam rapat pembuatan putusan hanya membahas pendapat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan paling lambat pada Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB. Amicus curiae yang terus berdatangan setelah tenggat waktu tersebut otomatis tidak akan dibahas dalam rapat.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, tenggat waktu pengajuan amicus curiae itu merupakan kesepakatan delapan Hakim Konstitusi yang mengadili perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Tenggat waktu itu dipilih dengan alasan menyesuaikan tenggat waktu penyerahan kesimpulan dari para pihak.

Baca Juga

"Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," kata Fajar, dikutip dari laman resmi MK, Kamis (18/4/2024)

Kendati ada tenggat waktu tersebut, kata Fajar, pihaknya akan tetap menerima dokumen pendapat amicus curiae yang diajukan masyarakat. Pendapat tersebut hanya sekadar diterima oleh kesekretariatan MK, tapi tidak diserahkan kepada majelis hakim.

Per Rabu (17/4/2024), kata Fajar, sudah ada 23 orang atau kelompok yang mengajukan diri menjadi amicus curiae dan telah menyerahkan dokumen pendapatnya. Dia menyebut, ini adalah pengajuan amicus curiae terbanyak sepanjang sejarah MK menangani sengketa hasil pilpres karena dalam sengketa pilpres sebelumnya tidak pernah ada.

"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK," kata Fajar.

Dari 23 amicus curiae itu, diketahui bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan dokumen pendapatnya sebelum tenggat waktu. Sementara itu, eks pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menyerahkan dokumen pendapatnya setelah tenggat waktu, tepatnya pada Rabu (17/4/2024).

Sebagai informasi, amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum, tapi berkepentingan atas putusan perkara tersebut, sehingga mereka menyampaikan informasi untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim. Majelis hakim bebas untuk mempertimbangkan atau tidak dokumen pendapat atau amicus brief mereka.

Puluhan pengajuan amicus curiae itu berdatangan di tengah majelis hakim MK sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Majelis hakim dijadwalkan rampung membuat putusan pada 21 April 2024 dan akan menggelar sidang pembacaan putusan sehari setelahnya.

Dalam perkara ini, pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai penggugat sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

 

photo
Karikatur Opini Republika : Nasehat Presiden - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement