Rabu 17 Apr 2024 17:59 WIB

KKP Mengecam Kasus Perbudakan WNI di Atas Kapal Ikan Asing Ilegal  

Enam ABK melarikan diri dari kapal hingga menyebabkan 1 orang meninggal dunia.

Satu ABK kapal tidak kuat berenang dan akhirnya meninggal saat melarikan diri dari kapal asing. (ilustrasi)
Foto: Antara
Satu ABK kapal tidak kuat berenang dan akhirnya meninggal saat melarikan diri dari kapal asing. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengecam kasus perbudakan yang terjadi di atas Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 perairan laut Arafura.

“Tidak boleh ada lagi di perairan Indonesia, KIA yang ilegal, jelas kapal tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdata di KKP. Kami mengecam keras atas terjadinya kasus ini,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (17/4/2024). 

Baca Juga

Ipunk mengatakan, pihaknya telah mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA). “Ternyata ABK yang dipekerjakan ke kapal asing tersebut mereka mendapatkan perlakuan yang tidak baik. Akhirnya menyebabkan sebanyak enam orang ABK dari total 55 orang yang dipekerjakan ke kedua KIA tersebut kabur melarikan diri,” ujarnya.

ABK yang melarikan diri dari kapal menceburkan diri ke laut, pada saat kapal menepi di perairan Pulau Penambulai dan akan memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut ikan Indonesia. Satu orang meninggal dan jasadnya sudah ditemukan dan lima orang selamat.

“Mereka lari dari kapal, lalu melompat ke laut dan berenang sejauh 12 mil atau ditempuh selama 3 jam. Ada satu orang yang tidak kuat berenang dan akhirnya meninggal,” katanya.

Tertipu janji manis

Salah satu ABK KIA yakni Muhammad Sanusi Iskandar mengatakan, dirinya tidak mendapatkan apa yang dijanjikan oleh agensi yakni gaji sebesar Rp 2 juta dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 2 juta setelah sampai di kapal.

“Namun setelah sampai di kapal semua itu tidak ada. Malah dari pihak kapal menurunkan semua yang dijanjikan, katanya akan ada uang THR sebesar Rp 250 ribu dan uang bongkar Rp 300 ribu,” ujarnya.

Para ABK lantas menolak dan memutuskan untuk tidak melanjutkan pekerjaan. Salah satu pihak kapal asing juga menjanjikan lagi untuk memulangkan para ABK, namun tidak juga ada kejelasan, sehingga akhirnya terpaksa untuk tetap bekerja untuk mendapatkan makan.

“Mirisnya makanan yang dikasih hanya 1 loyang yang dibagi untuk 31 orang ABK. Lebih mirisnya lagi ada teman kami yang mengalami kecelakaan kerja namun hanya diberi alkohol kemudian lukanya ditutupi kopi,” katanya.

Pengakuan ABK lainnya Robby Saktiawan mengatakan, mereka diberi minum air tetesan AC dan air hujan saat mereka mogok kerja. “Yang ngasih orang kapal asing itu, kalau kami mogok kerja kami tidak makan dan minum. Makanan kami dikasih makanan bekas rombongan kapal asing itu,” katanya.

Atas kejadian tersebut, KKP akan meminta pertanggungjawaban perlakuan KIA terhadap warga negara Indonesia.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya bersedia memfasilitasi 25 orang ABK dan memiliki pilihan untuk tidak pulang ke Pulau Jawa.

“Dengan persyaratan perundang-undangan yang jelas ada dua kapal ikan Indonesia yang siap menampung para ABK dimana posisi kapal saat ini berada di Dobo. Kapalnya resmi, legal, dan dibekali surat perjanjian kerja, hingga jaminan sosial,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement