Selasa 16 Apr 2024 20:15 WIB

Serahkan Kesimpulan Sidang, KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ingin agar Pilpres 2024 diulang.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin (kedua dari kanan) menyampaikan keterangan pers usai menyerahkan dokumen kesimpulan atas sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Foto: Republika/Febryan A
Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin (kedua dari kanan) menyampaikan keterangan pers usai menyerahkan dokumen kesimpulan atas sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan dokumen kesimpulan atas sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ke panitera di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024) siang. Dalam kesimpulan tersebut, KPU meminta majelis hakim menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya juga meminta agar majelis hakim MK menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil Pilpres 2024, yang di dalamnya termaktub raihan suara Prabowo-Gibran 96.214.691, Anies-Muhaimin 40.971.906, dan Ganjar-Mahfud 27.040.878.

Baca: Hadiri Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Cipika-Cipiki

Afif menjelaskan, pihaknya meminta MK menolak gugatan dan menyatakan sah keputusan tersebut karena seluruh dalil kubu Anies dan kubu Ganjar tak terbukti dalam persidangan. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tidak menguatkan dalil-dalil mereka.

"Oleh karena itu, KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa," kata Afif kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Selain menyerahkan dokumen kesimpulan, KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan seluruh Indonesia. Afif mengatakan, formulir tersebut diserahkan karena sebelumnya diminta oleh majelis hakim dalam persidangan.

Baca: Prabowo Terhormat Diberi Ucapan Selamat oleh Presiden Erdogan

Afif mengatakan, dengan seluruh persidangan yang telah dilaksanakan, bukti yang telah diberikan KPU, dan dokumen kesimpulan, pihaknya yakin MK akan memutus perkara ini secara objektif. Dia meyakini MK bakal membuat putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama menuntut MK membatalkan putusan KPU Nomor 360. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement