Selasa 16 Apr 2024 17:42 WIB

Drama Bupati Sidoarjo: Pernah Hilang Saat OTT, Kini Jadi Tersangka

Berstatus politikus PKB, Ahmad Muhdlor Ali mendukung paslon nomor 2 di Pilpres 2024.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat jeda pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelurkan hasil dari penyidikan kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo, beberapa waktu lalu. Kini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.

Mulanya, perkara itu muncul setelah OTT di Kabupaten Sidoarjo pada Januari 2024. Saat itu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo.

Baca: Bentrok di Sorong, Dua Eks Ajudan Presiden Jokowi Turun Tangan

Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak Siska.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan tim KPK sempat mencari Bupati Sidoarjo Gus Muhhdlor dalam OTT tersebut. Hanya saja, KPK tak berhasil menemukan keberadaan Sang Bupati di area Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Padahal dua orang dekat bupati Sidoarjo sudah diciduk KPK saat OTT, yaitu Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo dan Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo. Tetapi, keduanya dipulangkan karena belum ada bukti korupsi.

Baca: Mengenal Editha Praditya, Peraih Gelar Doktor Bidang Intelijen Pertahanan

"Setelah tidak temukan yang bersangkutan (Gus Muhdlor) pada hari H penangkapan tentu kami lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (29/1/2024).

Pasca-OTT, Gus Muhdlor akhirnya diperiksa KPK sebagai saksi pada 16 Februari 2024. Pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor tak sampai berlangsung seharian di KPK.

Gus Muhdlor tak memberikan keterangan apapun saat ditanyai awak media soal arahan pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut hanya menekankan agar kasus itujadi pembelajaran.

Baca: Dino Sebut Prabowo Berminat Jadi Pemain di Kancah Internasional

"Secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," kata Gus Muhdlor kepada awak media setelah pemeriksaan di KPK pada 16 Februari 2024.

Kini, Gus Muhdlor menyusul Siska dan Ari Suryono menjadi tersangka dalam kasus ini. Uniknya, meski dari PKB, Gus Muhdlor tidak mendukung paslon nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, melainkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.

Dari penelusuran KPK, Ari Suryono menyuruh Siska Wati mengalkulasi nominal dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Nantinya dana itu dipotong diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor. Besaran potongan yaitu 10 sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Baca: Dukungan 3 April Jadi Hari NKRI Bergema di Nginden, Kota Surabaya

KPK menduga Ari Suryono aktif mengatur pemberian potongan dana insentif kepada Gus Muhdlor. Pemberian itu diduga dilakukan lewat orang-orang dekat Gus Muhdlor.

Dalam konstruksi perkaranya, pada tahun 2023, BPPD Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar Rp 1,3 triliun. Atas capaian tersebut, pegawai BPPD seharusnya berhak memperoleh insentif.

Tetapi, insentif yang seharusnya mereka terima, secara sepihak dipotong bupati Sidoarjo. Disebutkan, pemotongan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, namun lebih dominan diperuntukkan bagi kebutuhan Bupati.

"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan (Gus Muhdlor) menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakart pada Selasa (16/4/2024).

KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah penyidik menelaah kasus ini sekaligus memeriksa beberapa saksi. KPK mendapati alat bukti yang mengungkap keterlibatan Gus Muhdlor dalam kasus itu.

"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujar Ali.

Segera tahan bupati Sidoarjo...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement