Selasa 16 Apr 2024 14:56 WIB

PJ Gubernur Jatim Mengaku tak Tahu Bupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Adhy meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono usai pelantikan dirinya di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono usai pelantikan dirinya di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengaku tidak mengetahui terkait penetapan tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi hasil pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Saya baru tahu ini, kapan itu (ditetapkan tersangkanya)?" kata Adhy di Surabaya, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga

Adhy pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, kata dia, tidak ada pihak lain selain pengadilan, yang bisa menentukan apakah yang bersangkutan benar-benar bersalah atu tidak dalam kasus tersebut.

"Kita serahkan ke proses hukum yang berlaku. Belum tentu kita menentukan bahwa dia salah atau tidak. Kita ikuti bersama-sama prosesnya," ujarnya.

Dengan ditetapkannya Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus ini, artinya sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan KPK. Pada 29 Januari 2024 KPK telah menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka. 

Selanjutnya pada 23 Februari 2024, KPK kembali menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement