REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menetapkan JW, sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggl di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (11/4/2024), sebagai tersangka. Insiden itu menewaskan tujuh penumpang.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan di Kota Semarang, Jumat (12/4/2024).
Baca: Yuk Ikut Mudik Gratis ke Semarang dan Surabaya Naik Kapal Perang
Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," ucap Sonny.
Dia menjelaskan, penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang membuat orang lain kehilangan nyawa. "Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," kata Sonny.
Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan. "Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," ujar Sonny.
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis. Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.