Jumat 05 Apr 2024 11:11 WIB

Hakim Konstitusi: Kurang Elok MK Panggil Presiden Jokowi ke Persidangan

Hakim menilai Jokowi adalah kepala negara dan simbol negara

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Foto: Republika/Prayogi
Sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, penggugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendalilkan ada cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. Dalil tersebut diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Kendati begitu, Arief menyebut MK memilih untuk tidak memanggil atau meminta Presiden Jokowi menyampaikan keterangan dalam persidangan. Menurut dia, kurang elok jika presiden dipanggil ke dalam persidangan.

Baca Juga

"Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga (bertanya) apa iya kita memanggil kepala negara Presiden RI. Kelihatannya kan kurang elok karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Arief dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat menteri pembantu Jokowi di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).

Arief menjelaskan, apabila Jokowi hanya kepala pemerintahan, maka MK akan memintanya menyampaikan keterangan dalam persidangan. Namun nyatanya, Jokowi juga adalah kepala negara dan simbol negara "yang harus kita junjung tinggi". 

Karena itu, ujar Arief, MK memilih memanggil para pembantu Presiden Jokowi untuk menyampaikan keterangan terkait dalil-dalil penggugat. Pembantu Presiden yang menyampaikan keterangan itu adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement