Kamis 04 Apr 2024 23:16 WIB

Program Bansos Jokowi Dibela di Sidang MK

Program bansos Jokowi jelang pilpres ikut dijadikan dasar oleh para penggugat.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Foto:

Sebelumnya pada Rabu (3/4/2024), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Nur Kholiq juga menyatakan, Presiden Jokowi tidak ada melakukan pelanggaran kampanye berupa pembagian bantuan sosial (bansos) di Jawa Tengah. Dia menyampaikan hal tersebut usai kuasa hukum Ganjar-Mahfud mempertanyakan apa yang dilakukan Bawaslu atas tindakan Jokowi bagi-bagi bansos di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah saat masa kampanye yang diduga untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

"Sampai hari ini tak ada temuan ataupun laporan berkaitan dengan bagi-bagi bansos dan maupun kunjungan Presiden Jokowi di Jawa Tengah," ujar Nur Kholiq merespons pertanyaan tersebut.

Ihwal Presiden Jokowi disebut berkunjung ke sejumlah kabupaten di Jawa Tengah, Nur Kholiq menyebut bahwa jajarannya telah melakukan pengawasan. Hasilnya, tidak ditemukan duhaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

"Tidak ada (juga) laporan yang secara resmi diterima oleh Bawaslu Provinsi Jateng maupun KPU-Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah," ujarnya.

Selain melakukan pengawasan langsung dan menampung laporan, lanjut dia, jajaran Bawaslu Jawa Tengah juga melakukan imbauan kepada setiap pejabat negara yang berkegiatan di provinsi tersebut. Imbauan berisi agar pejabat negara tidak melakukan kegiatan yang bermuatan kampanye.

Dalam kesempatan sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyampaikan penjelasan ihwal pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Mentari Pertahanan yang juga capres Pilpres 2024, Prabowo Subianto. Jokowi dan Prabowo diketahui bertemu dua makan bersama sebanyak dua kali di depan publik saat masa kampanye, yakni di Jakarta dan Magelang, Jawa Tengah.

Bagja menyebut, pihaknya kesulitan menindak kegiatan tersebut karena terjadi antara presiden dan menterinya. Penindakan baru bisa dilakukan apabila keduanya melakukan kampanye.

"Kami juga tidak bisa menyatakan, 'ini rasa-rasanya melakukan kampanye'. Rasa itu tidak bisa diadili," kata Bagja.

Lagi pula, kata Bagja, Presiden Jokowi bukan peserta pemilu, tidak juga bagian dari tim kampanye, tidak pula mengajak masyarakat untuk memilih. Kalau salah satu dari tiga hal itu ada, barulah bisa dilakukan penindakan.

photo
Bantuan Sosial - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement