Kamis 04 Apr 2024 21:04 WIB

Golkar Pastikan Airlangga Siap Beri Keterangan di MK

Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus memastikan Ketum Airlangga Hartarto siap hadiri MK.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus memastikan Ketum Airlangga Hartarto siap hadiri MK.
Foto: dok partai golkar
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus memastikan Ketum Airlangga Hartarto siap hadiri MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk F Paulus menanggapi empat menteri yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Jelasnya, Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto siap memberikan keterangannya dalam forum tersebut.

"Itu kan ada permintaan dari MK kepada pemerintah ya, tentunya pak Airlangga. Kemudian Pak Muhadjir, kemudian Bu Sri Mulyani, dan Bu Risma tentunya siap menjelaskan," ujar Lodewijk di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga

MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpretes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement