REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas pelajar atau mahasiswa yang melakukan aksi tawuran. Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah pencabutan bantuan sosial pendidikan, apabila pelaku merupakan penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Kemarin ada di Kemayoran itu, tawuran. Saya minta kepada Dinas Pendidikan dan Trantib (Satpol PP) untuk dicabut KJP-nya. Kalau dia mahasiswa, dicabut KJMU," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Heru mengaku telah meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk meminta nama-nama pelaku, termasuk bukti-buktinya. Apabila telah sesuai, KJP dan KJMU akan dicabut sesuai dengan aturan.
Ia menegaskan masyarakat dapat menjaga ketertiban selama momen Ramadhan. "Kami bersama Polda dan Kodam akan melakukan tindakan tegas terhadap itu," kata dia.
Diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 14 orang remaja yang melakukan konvoi berkedok bagi-bagi takjil di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (1/4/2024). Pasalnya, belasan remaja itu kedapetan membawa bendera dan petasan, alih-alih membawa makanan.
Sebelumnya, aksi tawuran dilaporkan terjadi di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Sabtu (30/1/2024). Diketahui, aksi itu terjadi setelah adanya sekelompok pemuda yang sedang melaksanakan kegiatan berbuka puasa.
Aparat kepolisian dilaporkan telah mengamankan enam orang, yaitu satu orang perempuan dan lima orang laki-laki, akibat aksi tersebut. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa petasan, bendera, dan sejumlah sepeda motor.