REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menyoroti fenomena korupsi sektor pertambangan. Ari menyebut korupsi pertambangan dilindungi mafia hingga sulit diberantas.
Tanggapan Ari sekaligus menanggapi kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung sudah menangkap dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Mengungkapnya tentu bukan perkara mudah karena korupsi di sektor pertambangan hampir selalu dibekingi mafia-mafia kelas kakap," kata Ari kepada Republika.co.id, Senin (1/4/2024).
Ari menilai korupsi di sektor tambang bisa menjadi cuan yang sangat menggiurkan bagi para perampok kekayaan negara. Dalam satu tahun, Ari memantau banyak kasus korupsi sektor pertambangan yang berhasil diungkap. Diantaranya kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok, tambang batu bara di Sumatra Selatan, tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
"Ini bukan saja merugikan keuangan negara tetapi kerugian ekologis yang ditimbulkan dapat bernilai sangat besar," ujar Ari.
Para mafia ini memanfaatkan kekayaan sumber daya tambang Indonesia. Beberapa tahun silam, KPK mengeluarkan data kekayaaan alam Indonesia yang merupakan penghasil timah nomor 2 di dunia, penghasil tembaga nomor 3 di dunia, kaya akan minyak bumi, pengekspor batu bara terbesar di dunia, dan pengekspor gas alam cair terbesar nomor 3 di dunia.
"Ironisnya, dengan kekayaan alam yang sedemikian besar, masih banyak rakyat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan. Salah satu penyebabnya adalah korupsi," ujar Ari.
Dalam kondisi ini, Ari menilai peran civil society termasuk LSM sangat diperlukan untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaan pertambangan. Ari memonitor di berbagai tempat, pengelola pertambangan terlibat panik jika didatangi LSM.
"Itu menunjukkan, peran LSM sangat diperlukan di tengah fungsi kontrol lembaga negara sedang dalam masalah serius," ujar Ari.
Diketahui, Kejagung berupaya menyelamatkan kerugian negara dalam kasus ini. Dalam penghitungan Kejagung, kerugian negara dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini menjadi rekor terbesar dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan angka kerugian perekonomian negara yang fantastis mencapai Rp 271 triliun. Adapun nilai Rp 271 triliun terkait kerugian perekonomian negara ini, Jampidsus-Kejagung menggandeng tim ahli lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat.