Senin 01 Apr 2024 07:09 WIB

Sudah Mulai Bahas Pilkada 2024, KPU: Dananya Pakai APBD

Peserta pilgub, pilbup, dan pilwakot bisa daftar lewat jalur independen atau parpol.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU RI Hasyim Asy
Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela
Ketua KPU RI Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) akan menggunakan APBD provinsi. Sedangkan pemilihan bupati (pilbup) dan wali kota (pilwakot) akan menggunakan APBD kabupaten/kota.

"Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota," ujar Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad (31/3/2024) malam WIB.

Baca: SBY dan Prabowo, Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Presiden

Kendati demikian, menurut Hasyim, pemilihan serentak antara gubernur dengan wali kota membuat pembiayaan dilakukan secara berbagi (sharing). Dia menyebut, semua pilkada akan menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.

Hal itu juga sudah diatur melalui peraturan menteri dalam negeri (permendagri). KPU pun sudah menyiapkan aturan turunan terkait hal itu.

Hasyim menjelaskan, semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024. Kemudian, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan.

Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan

"Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024," jelas Hasyim.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dua jalur pendaftaran...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement