Rabu 10 Apr 2024 08:02 WIB

Pemkab Sleman Pastikan Layanan Publik tak Terganggu Libur Lebaran

Perangkat daerah memberi pelayanan administrasi secara terbatas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
 Pemkab Sleman resmi bekerja sama dengan PT SBI terkait pemanfaatan pengelolaan sampah.
Foto: Febrianto Adi Saputro
Pemkab Sleman resmi bekerja sama dengan PT SBI terkait pemanfaatan pengelolaan sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur lebaran. Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi mengatakan pihaknya menerbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah, kemudian BUMD dan kelurahan, yang akan mengatur terkait dengan pelaksanaan pelayanan publik selama libur lebaran dan cuti bersama. 

"Pada prinsipnya sesuai dengan pasal 8 UU Pelayanan Publik UU Nomor 25 Tahun 2009, Kabupaten Sleman sebagai penyelenggara tetap melakukan pelayanan publik sesuai dengan asas pelayanan publik. Sehingga dalam masa libur cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri, pada prinsipnya Sleman akan tetap menyelenggarakan pelayanan publik," kata Heri, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Heri mengatakan perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan dasar antara lain pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan pokok, kemudian perhubungan, ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu, juga penanganan bencana, pemadaman kebakaran, pelayanan persampahan dan kebersihan. 

'Ini pada prinsipnya tetap akan dilaksanakan pelayanan selama libur lebaran dengan pengaturan pelaksanaan nanti diserahkan kepada masing-masing kepada kepala perangkat daerah," tegasnya. 

Heri menjelaskan perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan administratif akan melaksanakan pelayanan secara terbatas, baik layanannya secara langsung atau online. Adapun jenis pelayanan kemudian hari dan waktunya akan diatur kepala perangkat daerah masing-masing yang menyelenggarakan pelayanan administratif. 

"Kemudian untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan di bidang pariwisata ini nanti untuk melakukan monitoring dan mengatur pelaksanaan pada objek wisata," ungkapnya. 

Nantinya setiap perangkat daerah diminta untuk memublikasikan jenis dan waktu pelayanan yang diberikan selama libur nasional dan cuti bersama melalui papan pengumuman maupun media informasi lainnya seperti media cetak, website, media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement