Kamis 28 Mar 2024 04:34 WIB

THN Amin Ajukan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini Jadi Saksi Sidang MK

Kubu Anies-Muhaimin tuding ada penyalahgunaan bansos untuk menangkan Prabowo-Gibran.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir (tengah).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin) berencana mengajukan sejumlah saksi dari kalangan para menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir menjelaskan, langkah itu dilakukan dalam upaya mengungkap adanya keterlibatan pejawat (incumbent) untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran pada kontestasi 2024. Hanya saja, untuk mengajukan seorang menteri, THN Amin tidak menjelaskan apakah sudah mendapatkan izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau belum.

Baca: SBY dan Prabowo, Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Presiden

 

"Nanti pada waktunya kami akan mengajukan kepada majelia konstitusi untuk menghadirkan beberapa pejabat yang kami mintakan nanti," kata Ari kepada wartawan usai sidang perdana gugatan sengketa Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

 

Lantas Ari menyebutkan nama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. "Ini hal yang penting sebetulnya untuk membuka cerita fakta sebenarnya bagaimana misalnya Menteri Keuangan (soal) penggunaan anggaran negara kita. Menteri Sosial (soal) penyaluran bansos-bansos kita," ucap Ari.

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

Dalam permohonan gugatan, THN Amin menyampaikan argumen terjadi kecurangan atau pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tudingan itu menitikberatkan upaya melanggengkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.

Pasangan Prabowo-Gibran akhirnya dimenangkan oleh KPU RI dalam rapat pleno nasional pada Rabu (20/3/2024) malam WIB. THN Amin menuding, ada dugaan kecurangan berupa pengerahan kepala daerah, aparat negara, hingga penyalahgunaan bansos untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

 

Dengan menghadirkan saksi dari para menteri, Ari berharap ada fakta yang terungkap dari dugaan yang dilayangkan pihaknya. Hal itu untuk mewujudkan transparansi publik apakah benar ada politisasi bansos yang menguntungkan Prabowo-Gibran.

Baca: Kalah Bersaing, Mulyanto Ahli Nuklir PKS Gagal Lolos ke Senayan

"Itu penting sekali sebetulnya supaya masyarakat tahu dan kita betul-betul bisa memahami secara utuh sehingga tentang terjadinya pengkhianatan konstitusi MK sebagai penjaga konstitusi kita dapat memberikan putusan seadil-adilnya," ujar Ari.

Kendati demikian, menurut Ari, pengajuan saksi tersebut dalam sidang akan bergantung pada persetujuan hakim konstitusi nantinya. Sehingga pihaknya akan mematuhi putusan majelis hakim.

 

"Tapi itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak. Karena kami tidak punya kemampuan menghadirkan menteri-menteri tersebut," kata Ari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement