REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diharapkan bisa dibebaskan dari sel tahanan pada Jumat (1/8/2025). Pembebasan tersebut setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap menteri perdagangan (mendag) periode 2015-2016 itu.
Tom Lembong divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Hal itu terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir mengatakan, pemberian abolisi untuk kliennya tinggal menunggu keputusan presiden (keppres). "Insya Allah, insya Allah besok (Jumat), kalau bisa dikeluarkan keppres-nya, berarti kalau bisa dikeluarkan keppres-nya lebih awal, siangnya, atau paling tidak sorenya Pak Tom bisa keluar (dari sel tahanan)," kata Ari saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam WIB.
Ari berharap, setelah DPR mengumumkan persetujuan pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo, Kamis, keppres tentang pengapusan pidana terhadap Tom dapat segera diterbitkan pada Jumat. "Karena ini, ada kaitannya dengan penahanan, jadi lebih cepat (penerbitan keppres), lebih bagus," ujar Ari.