Rabu 27 Mar 2024 09:24 WIB

Polisi: Devianus Kogoya Korban Penyiksaan TNI tak Terbukti Terlibat Aktivitas Separatisme

Kepolisian menyebut tak melakukan penahanan kepada Devianus Kogoya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo
Foto:

Menurut Benny, dari laporan Kompol Nyoman atas pengecekan riwayat ketiga AOP tersebut, terdapat catatan kepolisian, pun TNI yang menyatakan Warinus adalah buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Warinus, diketahui oleh kepolisian adalah anggota dari kelompok separatisme bersenjata.

“WK merupakan DPO atas kasus-kasus terkait Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). WK tercatata pernah melakukan penyerangan terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023,” kata Kombes Benny atas laporan Polres Puncak. 

Dikatakan juga dari catatan Polres Puncak, Warinus terlibat aksi separatisme dalam penyerangan dan pembakaran Gedung SMA Negeri-1 di Ilaga. Sementara, menurut Kombes Benny, berdasarkan laporan Kapolres Kompol Nyoman, Devianus dan Alianus sempat menjalani pemeriksaan verbal oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Puncak selama dua hari.

Tetapi, dari hasil pemeriksaan penyidik, dilaporkan Devianus dan Alianus tak terbukti ada keterlibatan dengan kelompok separatisme. Pun dikatakan, Polres Puncak tak menemukan adanya catatan kriminal serta riwayat yang menyebutkan Devianus serta Alianus ada terlibat dengan aksi-aksi separatisme.

“Kompol Nyoman menyebutkan bahwa DK (Devianus), dan AM (Alianus) hanya menjalani pemeriksaan keterangan oleh Sat Reskrim selama dua hari,” kata Kombes Benny.

Status Devianus dan Alianus juga tak pernah dijadikan tersangka, apalagi dilakukan penahanan. Benny melanjutkan, dari pemeriksaan tersebut, karena tak ada bukti-bukti keterlibatan dengan separatisme, penyidik Sat Reskrim melepaskan Devianus dan Alianus.

“DK dan AM tidak dilakukan penahanan. Karena kurangnya bukti-bukti, keduanya kemudian diserahkan kembali ke pihak keluarga,” tutur Kombes Benny.

TNI minta maaf...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement