REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) turut meminta maaf atas peristiwa penyiksaan yang dilakukan para prajurit Yonif 300 Raider/Braja Wijaya terhadap orang asli Papua (OAP).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigadir Jenderal (Brigjen) Kristomei Sianturi memastikan proses hukum di internal kemiliteran sudah menetapkan 13 prajurit dari Kodam III Siliwangi, Jawa Barat (Jabar) itu sebagai tersangka.
Baca Juga
“Berkaitan dengan video kekerasan berupa penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit TNI di Pos Gome, Bapak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan, atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI dari Yonif 300 Raider ini,” kata Brigjen Kristomei saat konfrensi pers di Markas Subden Denma Mabes TNI di Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
TNI AD, kata Brigjen Kristomei, memastikan akan menindak tegas para prajurit yang melakukan penyiksaan itu. Dari pemeriksaan internal yang dilakukan oleh POMDAM Siliwangi terhadap 42 prajurit Yonif 300 Raider/Braja Wijaya terungkap 13 personel di antaranya yang terbukti terlibat, dan pelaku penganiayaan tersebut.
“Dari 42 prajurit yang sudah dilakukan pemeriksaan, sudah ditemukan 13 prajurit yang benar-benar terbukti melakukan tindakan kekerasan seperti dalam video yang beredar di masyarakat,” kata Brigjen Kristomei.
“Semuanya adalah prajurit dari Yonif 300. Dan saat ini sudah dilakukan penahanan di instalasi tahanan militer maksimum sekuriti di POMDAM III Siliwangi. Dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia menambahkan.
Brigjen Kristomei menerangkan, 13 prajurit tersangka itu dilakukan penahanan di tahanan militer di Jabar, karena satuan asalnya berasal dari Kodam III Siliwangi. Batalyon Yonif 300 Raider Braja Wijaya, kata dia, sejak awal Maret 2024 lalu sudah ditarik kembali ke Cianjur, Jabar setelah bertugas sembilan bulan di wilayah Papua.
Advertisement