Selasa 26 Mar 2024 22:42 WIB

KPU Sudah Tunjuk Kuasa Hukum dan Siapkan Strategi Hadapi Sengketa di MK

AMIN meminta MK memutuskan agar pemungutan suara Pilpres 2024 diulang.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Sidang Pleno KPU
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sidang Pleno KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang sidang perdananya digelar besok, Rabu (26/3/2024).

"Kuasa hukum pilpres dari KPU adalah kantor hukum HICON Law and Policy Strategies," kata Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin kepada awak media, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga

Afif mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan jawaban dan bukti-bukti, serta strategi untuk menghadapi gugatan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Seluruh persiapan dilaksanakan di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat. 

"Jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang disoal juga kami konsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti," kata mantan komisioner Bawaslu RI itu.

Kubu Anies-Muhaimin dalam gugatannya meminta MK memutuskan agar pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Jokowi.

Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK memutuskan agar Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan pasangan Prabowo-Gibran. Baik kubu 01 maupun 03 menuntut hal tersebut ke MK karena menilai pencalonan Gibran bermasalah karena diwarnai pelanggaran etik hakim MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

Kedua kubu tersebut juga mendalilkan ada pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Tergugat dalam kedua perkara tersebut adalah KPU. Pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 sudah mengajukan diri menjadi Pihak Terkait dalam dua perkara itu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement