Selasa 26 Mar 2024 17:46 WIB

Jaksa Tuntut Seluruh Harta Ayah Fredy Pratama Dirampas untuk Negara

Jaksa juga menuntut Lian Silas hukuman 2,5 tahun penjara.

Tersangka dugaan kasus tindak pidana narkoba dihadirkan saat konfrensi pers pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Tersangka dugaan kasus tindak pidana narkoba dihadirkan saat konfrensi pers pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuntut seluruh harta kekayaan yang disita dari terdakwa Lian Silas, ayah kandung dari buron kasus narkoba internasional Fredy Pratama, dirampas untuk negara. JPU berpendapat ayah Fredy Pratama alias Miming itu terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan primer.

"Menuntut agar seluruh harta kekayaan terdakwa dirampas untuk negara,” kata Masuri dari Tim JPU Kejari Banjarmasin saat membacakan nota tuntutannya, Selasa (26/3/2024). 

Baca Juga

Perampasan harta kekayaan hasil bisnis narkotika itu dinilai sudah pantas dilakukan lantaran JPU berkeyakinan terdakwa dengan terang benderang terlibat pencucian uang dari hasil bisnis narkotika sang anak. Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelumnya, aliran dana melalui beberapa rekening diterima terdakwa dari kaki tangan Fredy yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Selain tuntutan perampasan seluruh harta kekayaan, JPU juga menuntut agar terdakwa Lian Silas dihukum pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan pidana. Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak yang menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan nota pembelaan (pleidoi), Lian Silas melalui penasihat hukumnya Ernawati mengamininya.

Sidang berikutnya untuk agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa dijadwalkan pada 5 April 2024. Ernawati kepada wartawan usai sidang mengakui tuntutan JPU sangat berat lantaran terdakwa bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang dituduhkan.

"Beberapa aset yang disita juga tidak ada kaitannya dengan aliran dana Fredy bahkan bukan milik klien kami juga, nanti di pembelaan kami sampaikan semua semoga hakim bisa memberikan keringanan dalam putusannya," ujarnya.

Diketahui terdakwa Lian Silas sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dalam perkara TPPU atas aliran dana yang diduga hasil bisnis narkoba sang anak Fredy Pratama yang kini masih buron. Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp 101,4 miliar.

photo
Kampanye Lawan Narkoba Duterte Bunuh Anak-Anak - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement