Selasa 26 Mar 2024 10:34 WIB

Dapat Suara Tinggi, Golkar Tetap Ajukan Banyak Gugatan PHPU di MK

Meski mendapatkan suara tinggi, Golkar tetap mengajukan banyak gugatan PHPU di MK.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Bilal Ramadhan
Kader Partai Golkar dalam suatu kegiatan. (Ilustrasi). Meski mendapatkan suara tinggi, Golkar tetap mengajukan banyak gugatan PHPU di MK.
Foto: Istimewa
Kader Partai Golkar dalam suatu kegiatan. (Ilustrasi). Meski mendapatkan suara tinggi, Golkar tetap mengajukan banyak gugatan PHPU di MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melakukan pemantauan atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan hasil pemantauan Perludem, Partai Golongan Karya (Golkar) menjadi yang terbanyak mengajukan permohonan PHPU untuk pemilihan legislatif (pileg) DPR maupun DPRD.

Peneliti Perludem Ihsan Maulana mengatakan, berdasarkan data hingga Senin (25/3/2024) sore, terdapat 277 permohonan PHPU yang masuk ke MK. Dari total permohonan itu, sebanyak 263 permohonan terkait hasil pemilihan legislatif (pileg) DPR maupun DPRD. 

Baca Juga

"Kalau untuk partai politik yang mengajukan sengketa hasil ke MK, Nasdem merupakan partai politik terbanyak yang mengajukan sengketa, yaitu 20 permohonan," kata dia saat diskusi secara daring, Senin sore.

Selain itu, PPP juga mengajukan 19 permohonan PHPU, lalu Gerindra 19 permohonan, PAN 18 permohonan, Partai Demokrat 17 permohonan, Partai Golkar 14 permohonan, PDIP 10 permohonan, PKB dan PBB masing-masing sembilan permohonan, Perindo tujuh permohonan, PKN dan Partai Hanura masing-masing empat permohonan, PKS dan Partai Gelora masing-masing tiga permohonan, serta PSI dan Partai Garuda masing-masing dua permohonan.

Namun, tak hanya partai politik yang mengajukan permohonan PHPU ke MK. Calon anggota legislatif (caleg) secara perorangan juga ada yang ikut mengajukan permohonan PHPU. 

Ihsan menyebutkan, pemohon perorangan paling banyak berasal dari PKB dan Partai Golkar masing-masing 15 permohonan, Partai Hanura sembilan permohonan, Partai Nasdem delapan permohonan, Partai Gerindra tujuh permohonan, PDIP lima permohonan, PAN empat permohonan, PKS tiga permohonan, Partai Demokrat dan PSI masing-masing dua permohonan, serta Partai Garuda satu permohonan.

Angka itu disebut belum termasuk 24 perkara yang belum terdeteksi. Pasalnya, belum seluruh data permohonan PHPU terbuka di MK. 

"Kalau datanya digabung, ternyata setelah digabungkan jumlah pemohon partai dan perorangan, Golkar merupakan partai politik terbanyak yang mengajukan sengketa PHPU ke MK, dengan 29 perkara," kata Ihsan.

Selain itu, Partai Nasdem mengajukan 28 permohonan PHPU, Partai Gerindra 26 permohonan, PKB 24 permohonan, PAN 22 permohonan, PPP dan Partai Demokrat masing-masing 19 permohonan, PDIP 15 permohonan, Partai Hanura 10 permohonan, Partai Perindo 10 permohonan, PBB 9 permohonan, PKS enam permohonan, PSI dan PKN masing-masing empat permohonan, Partai Gelora tiga permohonan, serta Partai Garuda dua permohonan.

Menurut Ihsan, fenomena Partai Golkar yang mengajukan banyak permohonan cukup menarik. Pasalnya, Partai Golkar merupakan partai politik dengan peraih suara terbanyak kedua secara nasional. Selain itu, Partai Golkar juga mengalami peningkatan suara signifikan pada pemilu 2024 dibandingkan lima tahun lalu.

"Namun ketika dilihat, Golkar masih menjadi partai politik yang mendominasi pengajuan PHPU pada pemilu 2024," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement