Sebelumnya, Hasbi Hasan pada saat membacakan nota pembelaan pribadi-nya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3/2024), mengaku diintimidasi secara verbal oleh oknum penyidik KPK saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dia mengatakan oknum KPK meminta Hasbi untuk mengubah Berita Acara Penggeledahan (BAP) dan diancam jika tidak melakukan hal itu. Oknum penyidik KPK itu, kata Hasbi, juga menggertak keamanan kantor dan pegawai humas MA. Namun, Hasbi tidak memerinci konteks yang terjadi ketika itu.
Hasbi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara KSP Intidana di tingkat kasasi di MA. Ia dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Hasbi juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap subsider pidana penjara 3 tahun.
Dalam surat tuntutan, Hasbi disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.