Rabu 20 Mar 2024 09:01 WIB

Bekal Hak Angket, PDIP Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Tujuh UU di Pemilu 2024

Menurut Adian pengusulan hak angket di DPR tinggal menunggu instruksi Megawati.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Eva Rianti, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Sejumlah massa dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Dalam aksinya mereka mendukung DPR menggulirkan hak angket untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Foto:

Pengamat politik, Arifki Chaniago menyoroti upaya partai politik pengusung pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin di DPR menggulirkan hak angket (penyelidikan) terhadap dugaan kecurangan Pilpres 2024. Menurut Arifki, dugaan kecurangan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga jadi materi penyelidikan hak angket.

"Kalau ingin fair, pilpres dan pileg seharusnya sama-sama jadi materi hak angket," kata Arifki ketika dihubungi Republika dari Jakarta, belum lama ini.

Isu dugaan kecurangan diketahui memang dialamatkan kepada dua jenis pemilihan yang dilaksanakan bersamaan pada 14 Februari 2024 itu. Pilpres 2024 ditengarai diwarnai kecurangan sebelum hari pencoblosan. Adapun Pileg 2024 diindikasikan ada praktik penggelembungan suara untuk partai tertentu.

Kendati begitu, capres Ganjar Pranowo dan PDIP hanya ingin hak angket digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pilpres. Di sisi lain, PAN yang merupakan partai pengusung pasangan Prabowo-Gibran ingin pileg juga dijadikan materi, jika memang hak angket bergulir.

Menurut Arifki, partai-partai yang ingin menggulirkan hak angket, yakni PDIP, PKS, PKB, dan Nasdem ogah menjadikan pileg sebagai materi angket. Sebab, partai-partai tersebut tak ingin raihan suaranya dalam Pileg 2024 diusik. Mereka hanya ingin mempersoalkan raihan suara pilpres karena pasangan yang mereka usung kalah, berdasarkan hasil hitung cepat.

"Ada partai yang merasa dirugikan (raihan suara rendah) di pilpres saja. Sedangkan di pileg mereka untung (raihan suara tinggi)," kata Direktur Eksekutif Aljabar Strategic itu.

Arifki menambahkan, apabila dugaan kecurangan pilpres dan pileg dijadikan materi hak angket, maka kecil kemungkinan bakal disetujui oleh mayoritas anggota dewan. Sebab, partai-partai enggan pileg dijadikan materi hak angket.

"Peluang hak angket disetujui kecil kalau materinya menyelidiki pilpres dan pileg. Karena kepentingan masing partai udah beda-beda. Ada yang terkait menteri, dan ada juga terkait dengan raihan suara partainya," ujar Arifki.

photo
Anomali Teori Efek Ekor Jas PDIP di Bali - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement