Rabu 20 Mar 2024 09:01 WIB

Bekal Hak Angket, PDIP Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Tujuh UU di Pemilu 2024

Menurut Adian pengusulan hak angket di DPR tinggal menunggu instruksi Megawati.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Eva Rianti, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Sejumlah massa dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Dalam aksinya mereka mendukung DPR menggulirkan hak angket untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Foto:

Pekan lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim mengungkapkan, tiga partai Koalisi Perubahan memiliki opsi untuk berinisiatif mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024. Sehingga mereka tidak perlu menunggu PDIP untuk menggulirkan hak konstitusional tersebut. 

"Angket ini kan kita menyambut ide Mas Ganjar (inisiator hak angket), sekjen-sekjen sudah bicara, ketum-ketum sudah bicara, tapi karena sekarang ini sudah banyak suara-suara yang mengatakan kenapa lambat, kita terpikir satu alternatif, mengapa kita tidak mulai saja?" kata Hermawi kepada wartawan, Jumat (15/3/2024). 

Hermawi menyebut, ide alternatif antar sekjen partai Koalisi Perubahan itu akan disampaikan ke ketua umum masing-masing partai. Yakni Ketum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, dan Ketum PKS Ahmad Syaikhu. Keputusan ketum-ketum itu akan menjadi final untuk pengajuan hak angket. 

"Nanti kita akan laporkan kepada pimpinan. Jadi kalau hanya mengusulkan 25 nama dan lebih dari satu fraksi kita kan bisa bertiga," ujarnya. 

Diketahui, syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, 'Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi'. 

Hermawi mengaku partai Koalisi Perubahan bersikap rasional saja mengenai dinamika hak angket. Hingga saat ini diketahui, partai Koalisi Perubahan dan PDIP saling menunggu untuk mengajukan hak angket. 

"Artinya kita rasional karena kalau kami terus yang maju hanya kami bertiga ini enggak bakal menang. Sebaliknya, kalau PDIP sendiri yang maju enggak bakal menang, tapi kalau tunggu-tunggu begini enggak akan mulai," ujar dia.  

Kendati demikian, Hermawi melanjutkan, pihaknya juga tetap menginginkan PDIP konsisten di barisan parpol pendukung hak angket karena memang inisiatornya adalah capres yang diusung, Ganjar Pranowo. 

"Nanti kan diuji di paripurna, nah kita berharap di paripurna kita bertemu dan meneguhkan kembali komitmen dengan PDIP. Kita mengerti PDIP kan partai besar mereka lagi sibuk menunggu macam-macam mengurus macam-macam, kita tidak sebesar PDIP saja sibuknya luar biasa," jelasnya.

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement