Senin 18 Mar 2024 15:18 WIB

Jaksa Agung Ungkap 4 Perusahaan Terlibat dalam Dugaan Korupsi Dana LPEI Rp 2,5 Triliun

Empat perusahaan tersebut merupakan para debitur LPEI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, menggelar jumpa pers usai melakukan pertemuan. Dalam pertemuan dibahas dugaan korupsi//fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Foto: istimewa/doc humas
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, menggelar jumpa pers usai melakukan pertemuan. Dalam pertemuan dibahas dugaan korupsi//fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan korupsi dan penyimpangan senilai Rp 2,5 triliun dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap empat perusahaan rentang periode 2019. Empat perusahaan tersebut adalah swasta di bidang perkebunan, mineral, dan jasa ekspedisi barang. Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera melakukan pengusutan.

Burhanuddin mengatakan, empat perusahaan swasta yang diduga melakukan penyimpangan tersebut. Di antaranya PT RII seniali Rp 1,8 triliun; PT SMR senulai Rp 216 miliar; PT SRI sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sekitar Rp 305 miliar. “Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan, dan penindakan,” kata Burhanuddin, di Kejakgung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menambahkan, empat perusahaan tersebut merupakan para debitur LPEI. Perusahaan-perusahaan tersebut, kata dia, pihak-pihak yang menikmati pemberian fasilitas kredit dan pembiayaan ekspor dari LPEI sejak 2019.
 
Namun dalam proses, maupun penggunaan fasilitas kredit dan pembiayaan ekspor tersebut, terjadi fraud atau penyimpangan, juga praktik dugaan korupsi. “Perusahaan-perusahaan ini bergerak, di bidang kelapa sawit, di bidang batu bara dan nikel, dan shipping atau perkapalan,” begitu ujar Ketut.
 
Jaksa Agung Burhanuddin melanjutkan, empat perusahaan yang saat ini dalam pengusutan tersebut, merupakan klaster pertama dari pengungkapan penyimpangan dan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit serta pembiayaan ekspor di LPEI tersebut.  Karena kata Burhanuddin, masih ada enam perusahaan lainnya yang kini dalam pendalaman audit terkait dengan penyimpangan dengan nilai lebih besar sekitar Rp 3,85 triliun.
 
Dugaan korupsi di LPEI kali ini, dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Burhanuddin, pada Senin (18/3/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement