Sabtu 16 Mar 2024 02:43 WIB

10 Terdakwa Kasus Tukin ESDM Divonis 2 Hingga 6 Tahun Penjara

Vonis paling berat menimpa Leinhard Ferbiran Sirait yang dihukum 6 tahun penjara.

Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Majelis hakim memvonis sepuluh orang terdakwa yang PNS di Kementerian ESDM dengan hukuman dua hingga enam tahun penjara, denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti antara Rp355 juta hingga Rp12,4 miliar tergantung dengan peran dan jumlah uang yang dikorupsi terdakwa dalam kasus tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Majelis hakim memvonis sepuluh orang terdakwa yang PNS di Kementerian ESDM dengan hukuman dua hingga enam tahun penjara, denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti antara Rp355 juta hingga Rp12,4 miliar tergantung dengan peran dan jumlah uang yang dikorupsi terdakwa dalam kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 10 terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020 hingga 2022 divonis pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap Hakim Ketua Asmudi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga

Sepuluh terdakwa tersebut adalah Bendahara Pengeluaran Abdullah sebagai terdakwa I, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo sebagai terdakwa II, dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah sebagai terdakwa III.

Berikutnya, Operator Surat Perintah Membayar Beni Arianto sebagai terdakwa IV, Penguji Tagihan Hendi sebagai terdakwa V, Pejabat Pembuat Komitmen Haryat Prasetyo sebagai terdakwa VI, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine sebagai terdakwa VII.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Novian Hari Subagio sebagai terdakwa VIII, staf Pejabat Pembuat Komitmen Leinhard Febrian Sirait sebagai terdakwa IX, serta Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso sebagai terdakwa X.

Hakim memutuskan, Abdullah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 355.486.628 subsider 1 tahun penjara.

“Terdakwa II, Christa Handayani Pangaribowo, selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambung Asmudi.

Christa juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara. Adapun Rokhmat Annashikhah divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Rokhmat juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.

Selanjutnya, Beni Arianto dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia pun dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.

“Terdakwa V, Hendi, selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap hakim.

Hendi turut dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 679.944.668 subsider 1 tahun penjara. Lebih lanjut, Haryat Prasetyo divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Di samping itu, dia dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 963.536.375 subsider 1 tahun penjara.

Maria Febri Valentine divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Maria juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 805.789.121 subsider 1 tahun penjara.

Novian Hari Subagio divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa VIII ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1.043.268.176 subsider 2 tahun penjara.

Leinhard Febrian Sirait divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, uang pengganti yang harus dibayar Leinhard adalah sejumlah Rp 12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara

Terakhir, Priyo Andi Gularso divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Priyo turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement