Kamis 14 Mar 2024 20:01 WIB

Rapat di DPRD DKI Ungkap Instruksi Perbaruan DTKS dari Pj Heru Sebelum Muncul Kisruh KJMU

BPKD ungkap Pj Heru instruksikan perbaruan DTKS lantaran anggaran pemprov terbatas.

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat diwawancara wartawan usai bertemu sejumlah mahasiswa penerima KJMU di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Foto:

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2021, bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan hanya diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Adapun besaran bantuannya adalah Rp 9 juta per semester. 

"Peruntukkannya untuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan juga biaya pendukung personal, yang pada saat ini biaya pendidikan itu dinamakan UKT," kata dia.

Menurut dia, terdapat sejumlah persyaratan umum untuk penerima KJMU. Pertama adalah penerima berdomisili dan ber-KTP atau KK DKI Jakarta; kedua, terdaftar dalam DTKS daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial; ketiga, tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

Selain itu, terdapat syarat khusus untuk penerima KJMU, yaitu bagi calon mahasiswa (yang sudah lulus SMA dan ikut seleksi masuk perguruan tinggi) dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya. Kedua, dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud Ristek atau Kemenag, atau pada PTS jalur reguler terakreditasi A atau unggul dengan prodi terakreditasi A atau unggul, khususnya di DKI Jakarta.

Untuk mahasiswa, syarat khusus untuk mendapatkan KJMU adalah inyatakan lulus dari pendidikan menengah paling lama tiga tahun sebelumnya. Kemudian, dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah Kemendikbud Ristek dan Kemenag atau dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A atau unggul dan prodi terakreditasi A atau unggul di DKI Jakarta. "Pengajuan paling lama pada semester 4," kata dia.

Purwo menambahkan, terdapat sejumlah larangan bagi penerima KJMU, yaitu berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa; cuti akademik; melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan; melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN atau PTS; pindah dari program pendidikan yang telah dipilih; selama dua semester berturut-turut mendapatkan IPK di bawah yang telah ditetapkan untuk PTN atau di bawah standar di PTN masing-masing, untuk PTS di bawah 3.00 untuk prodi sosial dan eksata di bawah 2.75; menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

"Terhadap calon penerima KJMU pendaftar baru, saat ini masih dalam tahap pendaftaran sampai tanggal 21 Maret. Selanjutnya, data pendaftar akan dipadankan dengan data DTKS dan regsosek," kata dia.

Purwo menambahkan, saat ini para penerima KJMU lanjutan itu sudah bisa mendaftar kembali. Namun, setelah itu, pihaknya akan melakukan cek kelayakan untuk memastikan para penerima KJMU tepat sasaran.

"Apakah layak mendapatkan KJMU atau tidak berdasarkan persyaratan umum, khusus, dan larangan yang telah ditentukan," kata Purwo. 

Dalam rapat dengar pendapat, sejumlah anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mempertanyakan akar masalah dari kekisruhan yang terjadi dalam program KJMU. Sejumlah pihak yang hadir dalam rapat itu antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan BPKD.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, pihaknya ingin memastikan sumber masalah dari kisruhnya program KJMU beberapa waktu lalu. Karena itu, dalam rapat dengar pendapat itu dihadirkan sejumlah pihak yang terkait masalah tersebut. 

"Supaya clear, saya sendiri masih meraba raba. Jadi yang jadi permaslaah mengenai apa? Anggaran atau mengenai jumlahnya?" kata dia saat rapat dengar pendapat di Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis.

Iman menilai, anggaran program KJMU pada 2024 mengalami banyak pengurangan dibandingkan 2023. Ia bahkan sempat menyebut anggaran untuk program KJMU pada tahun ini berkurang hampir setengahnya, yaitu dari Rp 360 miliar menjadi Rp 180 miliar. 

"Ini yang menjadi ramai di masyarakat. Saya ingin mengetahui berapa sih anggaran yang disiapkan?" kata dia.

Iman juga mempertanyakan mekanisme penyusunan anggaran, sehingga anggaran untuk program KJMU bisa sangat jauh berkurang. Padahal, program itu dinilai harus terus berkelanjutan untuk penerimanya, yang notabene merupakan mahasiswa.

 

photo
Karikatur Opini Republika : Gaduh KJMU - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement