Kamis 14 Mar 2024 08:32 WIB

Dewan Aglomerasi di Bawah Wapres, Anies Wanti-Wanti Munculnya Kerumitan Baru di Jakarta

Anies sepakat perlu adanya kelonggaran Jakarta melakukan pembangungan di penyangga.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Calon presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan
Foto:

DPR RI diketahui telah membahas persoalan RUU DKJ dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (13/3/2024) siang. Usai menghadiri rapat dengan anggota dewan di Senayan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan isu krusial RUU DKJ.

Salah satunya adalah polemik aglomerasi Jakarta dan daerah sekitarnya yang nantinya akan diserahkan kewenangannya kepada wakil presiden.

Ia menjelaskan, aglomerasi Jakarta akan berkesinambungan dengan daerah lain, yakni Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan Cianjur. Kewenangan wakil presiden tersebut juga dijelaskannya tak mengambil alih kewenangan pemerintah daerah. Sebab RUU RKJ itu tidak terikat dalam satu undang-undang tentang pemerintah daerah. 

“Saya sampaikan lagi jangan sampai kita berpikir seolah-olah wapres mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah, tidak. Nggak punya kewenangan, tidak bisa mengambil alih kewenangan,” ujar Tito di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Tito menyebut, kewenangan aglomerasi Jakarta ke wakil presiden tak berkaitan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, pembahasannya mengenai harmonisasi Jakarta dan daerah sekitarnya dilakukan sejak April 2022.

 

Dalam berbagai pembahasan dan focus group discussion (FGD), muncul isu tentang pentingnya penataan atau harmonisasi pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi yakni Jakarta dan kota satelit di sekitarnya karena sudah menjadi satu kesatuan.a

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement