Sabtu 09 Mar 2024 13:14 WIB

Polisi: Tetangga tak Mendengar Jeritan Saat Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya pada Kamis Lalu

Menurut polisi, SNF membunuh anaknya sendiri pada pukul 04.00 WIB.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menyebut tidak ada tetangga yang mendengar suara jeritan ada kegaduhan pada saat tersangka SNF (26 tahun) membunuh anaknya sendiri yang masih berusia lima tahun. Menurut polisi, tersangka menusuk korban sebanyak 20 kali hingga tewas di lantai dua di rumah di Klaster Burgundy Blok RAA 9, Kawasan Summarecon, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).

“Tidak ada, tidak ada yang mendengar (jeritan atau kegaduhan), jadi hasil dari pemeriksaan pelaku, ini dia melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya ini pada hari Kamis sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada awak media. 

Baca Juga

Menurut Firdaus, waktu kejadian itu sesuai dengan keterangan dari tersangka SNF. Dia mengaku pada saat membunuh anaknya dengan cara menusuk bagian dadanya hingga 20 kali, dia mendengar sayup-sayup orang mengaji. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tersangka melakukan aksi pembunuhan sekitar pukul 04.00 WIB atau menjelang waktu shalat subuh.

“Pada saat itu keterangan pelaku dia membunuh, dia pada saat itu ada mendengar suara ngaji, pada saat kejadian. Kita perkirakan jam 4 subuh kejadian pembunuhan anak ini dibunuh,” ungkap Firdaus.

Kronologi pengungkapan

Polres Metro Bekasi Kota membeberkan ihwal pengungkapan kasus pembunuhan terhadap bocah berusia lima tahun berusia lima tahun oleh ibunya sendiri berinsial SNF (26 tahun). Peristiwa keji ini terjadi di sebuah perumahan elit di kawasan Summarecon Bekasi Kota, pada hari Kamis (7/3/2024). Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari pihak keamanan atau sekurit kompleks.

“Kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, sekuriti memberitahukan kepada petugas polisi ada sesosok mayat anak-anak di salah satu rumah di perumahan Summarecon,” jelas Firdaus.

Berdasarkan keterangan para saksi, pertama kali datang ke tempat kejadian perkara (TKP) berinisial NA. Ketika itu saksi mengetuk pintu dan pintu pintu oleh tersangka. Kemudian saksi NA menanyakan di mana keberadaan anak tersangka dan dijawab oleh SNF bahwa anaknya sudah hilang. Kemudian setelah dibujuk, saksi NA pun masuk ke dalam rumah dan mengecek ke lantai dua dan menemukan korban AAMS tergeletak di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah.

“Setelah melihat kejadian tersebut saksi NA ini langsung memberitahukan ke sekuriti dan sekuriti memberitahukan ke Polsek dan Polsek memerintahkan ke Polres,” terang Firdaus.

Kemudian petugas sekuriti tersebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Barat dan pihak kepolisian langsung mengecek tempat kejadian perkara dan ditemukan sesosok mayat anak di dalam kamar di lantai dua dalam kondisi tergeletak berlumuran darah. Lalu tim investigasi melakukan pengecekan jasad korban dan ditemukan sebanyak 20 luka tusuk pada tubuh korban. 

“Terdapat pada dada anak korban sebelah kiri terdapat 18 tusukan dan satu tusukan di lengan dan satu tusukan di punggung,” ungkap Firdaus.

Pada saat olah TKP, kata Firdaus, petugas menemukan sebilah pisau tidak jauh dari kamar korban ditemukan. Pisau yang diduga kuat digunakan oleh tersangka SNF menghabisi nyawa buah hatinya tersebut terbungkus plastik berlumuran darah. Dari lokasi kejadian petugas mengamankan pelaku berinisial SNF dan barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Pada saat di TKP juga kita sudah amankan anak satunya lagi yang berumur 1 tahun 7 bulan, yang saat ini kita sudah titipkan di panti asuhan untuk dirawat sementara,” beber Firdaus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement