REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — SNF (26 tahun) tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya yang masih berusia lima tahun masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Perawatan tersebut dilakukan setelah tersangka membenturkan kepala dirinya ke dinding sel dan kerap melukai diri sendiri selama di tahanan.
“Keterangan psikiater, ini masih dilakukan perawatan di sana. Karena si tersangka SNF ini mempunyai perilaku melukai diri, jadi kata dokter psikiaternya harus diobati dulu perilaku atau melukai diri dia sendiri, baru nanti tes pemeriksaan kejiwaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada awak media, Kamis (14/3/2024).
Sebenarnya, kata Firdaus, tersangka SNF ditempatkan di sel terpisah atau diasingkan dari tahanan perempuan lainnya. Hal itu dilakukan karena SNF terindikasi memiliki gejala skizofrenia. Sehingga ditakutkan dapat melukai atau membahayakan jika ditempatkan bersama tahanan perempuan yang lainnya.
“Karena dia mengidap terindikasi gezala skizofrenia, takutnya melukai, dia ada delusi halusinasi,” ungkap Firdaus.
Dalam kasus ini SNF dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun saat ini pihak penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
“Kalau proses hasilnya memang gangguan jiwa berat, pastinya akan dirawat. Perawatannya mungkin di RS Bhayangkara atau RSJ,” kata Firdaus.