Jumat 08 Mar 2024 17:50 WIB

Pj Heru Budi: Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Menurut Pj Heru Budi, Jakarta masih ibu kota negara karena UU DKJ belum disahkan.

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) memberikan tpoi untuk petugas Satpol PP di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/3/2024). Kegiatan sembako murah untuk ASN dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta itu menyediakan paket sembako murah senilai Rp 150.000 yang terdiri dari beras premium, tepung terigu, gula pasir, minyak goreng dan daging sapi. Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan ASN dan PJLP Jakarta di tengah harga komoditas pangan yang mengalami lonjakan selama beberapa waktu akhir.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) memberikan tpoi untuk petugas Satpol PP di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/3/2024). Kegiatan sembako murah untuk ASN dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta itu menyediakan paket sembako murah senilai Rp 150.000 yang terdiri dari beras premium, tepung terigu, gula pasir, minyak goreng dan daging sapi. Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan ASN dan PJLP Jakarta di tengah harga komoditas pangan yang mengalami lonjakan selama beberapa waktu akhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, status Jakarta saat ini masih menyandang sebagai Ibu Kota Negara karena Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam proses pembahasan. Sementara, Keppres pemindahan ibu kota juga belum terbit.

"Proses Undang-Undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses, tentunya kan ini masih ibu kota," tegas Heru di Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga

Heru menyebutkan, dengan masih berjalannya proses pembahasan UU DKJ tersebut, maka Jakarta masih sah untuk disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). "Masih, masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," kata Heru. 

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024. Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Dalam Pasal 41 ayat 2 UU IKN berbunyi "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".

Namun, dia menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya Keppres Pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

DPR pun akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk segera memastikan Jakarta setelah statusnya dicabut dari posisi ibu kota negara.

"Dalam satu, dua hari ke depan ini (akan segera dibahas), karena UU ini urgent menyangkut soal status DKI yang hilang, karena dengan adanya UU IKN. Status DKI yang hilang kan itu daerah khusus ibu kotanya, di dalam rancangan draf UU ini status kekhususan DKI masih tetap kita pertahankan," ujar Supratman.

"Tentu harus ada kekhususan yang lain, oleh karena itu akan kita bicarakan lagi dengan pemerintah. Saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri sebelum ini, nah kita mungkin kalau bukan besok, lusa, kita akan raker bersama dengan pemerintah," ujar Supratman, menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement