REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan, status DKI Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara. Hal itu sesuai ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang IKN.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Baca: Immanuel Ebenezer dan Deddy Sitorus Hampir Berkelahi, Begini Kronologinya
Dini pun menekankan, penerbitan Keppres tersebut merupakan kewenangan penuh Presiden. "Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ujar politikus PSI tersebut.
Dini menjelaskan, IKN baru akan efektif secara hukum menjadi ibu kota negara saat Keppres IKN diterbitkan. Secara otomatis pula, sambung dia, DKI Jakarta sudah tidak berstatus sebagai ibu kota negara.
"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," jelasnya.
Baca: Sowan ke Prabowo, AHY Ucapkan Selamat Atas Raihan Pangkat Bintang Empat
Peralihan status IKN telah diatur dalam Pasal 41 UU IKN. "Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ungkap Dini.
Sehingga, lanjut dia, hanya pasal tertentu saja di dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan secara keseluruhan UU. Dini mengatakan, pemerintah akan mengatur waktu penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ sehingga jarak waktunya tidak terlalu jauh.
Baca: Mengenal Raja Baru Malaysia, Junior Prabowo di Fort Bragg, AS
"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," kata Dini