REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan terbitnya PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan mengurangi independensi KPK. PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB.
“PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” kata Dini, Senin (10/8).
Dini mengatakan, pemerintah sama sekali tak memiliki niat untuk melemahkan KPK. Terbitnya PP ini dinilai sebagai bagian untuk memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucapnya.
Ia mengatakan, PP No. 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C, yang pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN. Dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.
“PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara,” tambahnya.
PP No. 41 Tahun 2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN tidak akan mengalami penurunan.