Kamis 07 Mar 2024 17:59 WIB

Status Jakarta Sebagai Ibu Kota Disebut Telah Habis, Sementara IKN Belum Ada Keppresnya

Status Jakarta sebagai ibu kota negara disebut telah habis sejak 15 Februari 2024.

Sejumlah wisatawan saat mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Status Jakarta sebagai ibu kota disebut telah habis sejak 15 Februari 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah wisatawan saat mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Status Jakarta sebagai ibu kota disebut telah habis sejak 15 Februari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Dessy Suciati Saputri 

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyusun draf rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pada 8 November 2023 silam, dosen Hukum Tata Negara Universitas Narotama Surabaya, Mohammad Saleh pernah mengatakan, status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota otomatis dicabut oleh UU IKN, yang terakhir direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga

Diketahui, UU IKN pertama kali disahkan pada 15 Februari 2022, yang artinya RUU DKJ harus disahkan setidaknya sebelum 15 Februari 2024. Namun hingga kini, RUU DKJ diketahui baru pada tahap pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/3/2024) lalu.

"Pemindahan ibu kota negara berlaku sejak ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemindahan ibu kota negara berakibat dihapusnya status DKI Jakarta sebagai daerah khusus dan hanya berstatus sebagai daerah otonom," ujar Saleh.

Opini Saleh saat rapat bersama anggota DPR itu belakangan kembali viral di media sosial setelah Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pada Selasa lalu membenarkan berakhirnya status Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia sejak 15 Februari 2024. DPR pun akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk segera memastikan Jakarta setelah statusnya dicabut dari posisi ibu kota negara.

"Dalam satu, dua hari ke depan ini (akan segera dibahas), karena UU ini urgent menyangkut soal status DKI yang hilang, karena dengan adanya UU IKN. Status DKI yang hilang kan itu daerah khusus ibu kotanya, di dalam rancangan draf UU ini status kekhususan DKI masih tetap kita pertahankan," ujar Supratman.

"Tentu harus ada kekhususan yang lain, oleh karena itu akan kita bicarakan lagi dengan pemerintah. Saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri sebelum ini, nah kita mungkin kalau bukan besok, lusa, kita akan raker bersama dengan pemerintah," ujar Supratman, menambahkan.

photo
Ibu Kota Negara Baru - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement