Rabu 28 Feb 2024 10:18 WIB

RUU DKJ Dinilai Perlu Mencakup Wilayah Bodetabek

Permasalahan di Jakarta dinilai tidak bisa dilepaskan dari wilayah Bodetabek.

Sejumlah pengendara motor melewati genangan air di Jalan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (5/2/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengendara motor melewati genangan air di Jalan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (5/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Senator DPD asal Jawa Tengah, Abdul Kholik mengatakan, tanpa mencakup wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek), sebenarnya RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) hanya sia-sia belaka. Menurut dia, hal itu karena permasalahan di Jakarta tidak bisa dilepaskan dari wilayah tersebut.

"Ini misalnya soal penanganan banjir. Hulunya ada di kawsasan Bogor. Kalau kawasan ini ditangani, banjir di Jakarta pasti tidak akan tuntas. Dan juga begitu lainnya, misalnya soal sampah. Ini juga tidak bisa ditangani hanya oleh Jakarta tanpa ada bantuan dari wilayah Bekasi yang dipakai sebagai tempat penampungan dan pengolahan," kata Abdul Kholik, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga

Selain itu, lanjut Kholik, masalah Jakarta yang tergantung pada wilayah lain adalah soal penanganan kemacetan lalu lintas. Pergerakan warga dari wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi itulah yang menjadi masalah dan biang dari kemecetan yang sulit di atasi di Jakarta. Karena itu solusi satu-satunya adalah mengintegrasikan wilayah Bodetabek dalam satu kesatuan wilayah adminsitratif daerah khusus Jakarta. 

"Kalau terus jalan sendiri-sendiri seperti sekarang, maka tidak akan tuntas. Skema dalam RUU DKJ ini yang hanya membentuk badan koordinat wilayah Jakarta dengan Jawa Barat dan Banten tidak pernah efektif. Masing-masing wilayah lebih mengedepankan kepentingannya sendiri. Inilah saat yang tepat untuk menyelesaikan secara tuntas melalui RUU DKJ," katanya.

Ditegaskan Kholik, RUU DKJ pada Februari 2024 sebenarnya harus disahkan. Hal ini karena ketentuan yang ada di UU IKN telah mencabut DKI Jakarta sebagai ibu kota. "Maka bila ada UU DKJ ini diharapkan warga asli Betawi yang terpaksa harus minggir ke wilayah Bodetabek tidak kehilangan hak kependudukan sebagai warga Jakarta. Mereka tidak diusir dari tanah kelahiran leluhurnya," ujar Kholik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement