Jumat 08 Mar 2024 08:09 WIB

Polda Sulut Ciduk Tersangka Kasus Penyelundupan Senpi dari Filipina

RM, warga Kepulauan Sangihe menyelundupkan senpi UZI 9mm dari Filipina ke Sulut.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan, dan Kasatreskrim Polres Minut Iptu Dwirianto Tandirerung di Mapolda Sulut, Kota Manado, Kamis (7/3/2024).
Foto:

RB memesan kepada RM untuk membeli senpi, lalu dikirim uang sekitar Rp 70 juta. Uang itu diterima langsung oleh RM. Untuk jenis senjatanya, tertulis UZI 9mm.

"Jadi RM menerima uang sebesar Rp 70 juta. Kemudian uang tersebut Rp 20 juta ditinggalkan kepada istrinya, Rp 50 juta dibawa RM untuk membeli senjata tersebut, dan hasilnya ada delapan pucuk yang sudah kita amankan," kata Gani.

Polisi memeriksa senjata itu ke pabrikan langsung. Namun, hasilnya nol. "Kita sudah cross check ke pabrik-pabrik yang membuat senjata UZI, kita koordinasi dan komunikasi, tidak  ada mengeluarkan senjata jenis seperti itu. Jadi diduga itu adalah rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao," ujar Gani.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP. "Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Gani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement