Jumat 08 Mar 2024 02:36 WIB

Dadan Tri Yudianto Dinilai Rusak Nama Baik Mahkamah Agung

Vonis terhadap Dadan lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/2/2024). Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/2/2024). Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto divonis penjara lima tahun dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan divonis majelis hakim terbukti sah melakukan suap sebagaimana didakwakan jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata hakim ketua Teguh Santoso dalam sidang pada Kamis (7/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga

Dadan juga dihadapkan dengan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7,95 miliar. Majelis hakim mengetok Dadan terbukti bersalah melakukan korupsi.

"Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersmaa sama sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Teguh.

Majelis hakim menguraikan faktor yang memberatkan hukuman terhadap Dadan Tri Yudianto. Dadan dinilai merusak kepercayaan publik terhadap MA.

"Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI, terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," ujar Teguh.

Adapun hal yang jadi pertimbangan meringankan hukuman Dadan ialah belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan. Vonis terhadap Dadan Tri Yudianto jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK berupa hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan.

Dadan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dadan Tri dinilai terbukti menjembatani Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka untuk memberikan suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan demi mengkondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA. Untuk Hasbi Hasan, kasusnya masih bergulir sampai saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement