Jumat 03 Oct 2025 01:20 WIB

Pos Bantuan Hukum di Desa Permudah Penyelesaian Masalah Masyarakat

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmikan pos bantuan hukum di desa/kelurahan untuk tingkatkan akses keadilan dengan pendekatan restorative justice.

Rep: antara/ Red: antara
Menteri Hukum: Pos bantuan hukum bantu penyelesaian masalah di desa.
Foto: antara
Menteri Hukum: Pos bantuan hukum bantu penyelesaian masalah di desa.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan pembentukan pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum masyarakat. Peresmian ini dilakukan pada Kamis di Bandung, Jawa Barat.

Pos bantuan hukum atau posbankum ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah hukum di masyarakat dengan pendekatan restorative justice, yang berfokus pada rekonsiliasi dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal. Supratman menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui pendekatan ini.

"Kalau bisa diselesaikan lewat proses restorative justice, itu lebih bagus," ujar Supratman setelah acara peresmian posbankum.

Posbankum ini tidak hanya mengatur soal litigasi, tetapi juga non-litigasi termasuk konsultasi dan pemberian informasi. Menteri Supratman memuji Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berhasil membentuk 5.957 posbankum dalam waktu singkat berkat kolaborasi antara gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa.

"Jawa Barat luar biasa, akibat kolaborasi terutama Pak Gubernur yang memobilisasi, hari ini mencatatkan sejarah," katanya, menekankan pentingnya sinergi antara pemimpin daerah.

Supratman juga menyarankan agar keberadaan pos bantuan hukum diperkuat dengan peraturan tentang majelis desa, dan menegaskan dukungan penuh Kementerian Hukum terhadap upaya pemerintah daerah dalam memberikan layanan bantuan hukum.

"Kita support habis. Prinsipnya, masyarakat bisa mempunyai akses keadilan tepat di semua tingkatan," tambahnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement