Kamis 07 Mar 2024 15:46 WIB

Permintaan Maaf Pemprov DKI Jakarta Usai Gaduh Info Pemangkasan Jumlah Penerima KJMU

Ahmad Sahroni menilai kebijakan Pj Heru memangkas penerima KJMU merusak nama Jokowi.

Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Pemprov DKI mendapatkan Rp 9 juta per semester.
Foto:

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ikut menyoroti polemik pencabutan bantuan sosial KJMU kepada sejumlah mahasiswa oleh Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan Pemprov DKI Jakarta di bawah Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono itu dinilai tidakan yang fatal.

Sahroni mengatakan, langkah pemutusan KJMU di tengah jalan ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Menurut dia, kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta sama sekali tidak sejalan dengan spirit dan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang prorakyat, khususnya soal pendidikan. 

“Jadi, Pak Pj Heru sama saja telah merusak nama baik Pak Jokowi. Maka sebaiknya Pak Presiden segera pecat Pj Heru. Kebijakannya sudah banyak yang sangat ekstrem dan jelas merugikan masyarakat,” kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024).

Sahroni juga meminta Pj Gubernur untuk tidak membuat kebijakan yang merenggut hak masyarakat kecil. Ia menilai, pencabutan KJMU itu membuat ketimpangan akses pendidikan semakin besar di Jakarta.

“Pertama itu kan memang hak mereka untuk menerima, mereka memang tidak mampu. Kedua, kalau diputus di tengah jalan seperti ini, mereka mau lanjut kuliah pakai apa? Jangan semau-maunya begitu, dzalim bapak (Pj Heru),” kata dia.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, proses untuk pemberian KJMU dilakukan melalui sinkronisasi data dari pemerintah daerah dentan data Kementerian Sosial (Kemensos), yang menjadi DTKS. DTKS itu kemudian dipadankan dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

"Jadi data DTKS di Jakarta adalah data yang basis datanya hasil rembug masyarakat. Itu masuk, lantas dipadupadankan dengan DTKS, langsung dipadankan lagi dengan data resosek," kata dia, Rabu (6/3/2024).

Ia mengaku telah membaca banyaknya komplain dari pihak yang awalnya layak mendapatkan KJMU, tapi kemudian dikategorikan tidak layak. Ia menilai, apabila syarat sudah terpenuhi masyarakat bisa melakukan pengecekan ke Dinas Sosial, yang datanya diambil dari musyawarah kelurahan (muskel).

"Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran, sehingga data dasarnya ada di DTKS," kata dia.

Pada Kamis (7/3/2024), Heru Budi mengatakan, tak ada pemotongan anggaran untuk program KJMU pada 2024. Pasalnya, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih bisa membiayai para penerima manfaat KJMU. 

"Enggak ada (pemotongan anggaran). Artinya Pemda DKI masih bisa membiayai adek-adek ini kok," kata dia di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024) sore.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga tak memangkas kuota penerima KJMU. Menurut dia, pemberian KJMU tak didasarkan pada kuota, melainkan kelayakan penerima manfaat. 

"Enggak ada kuota-kuota," ujar Heru.

 

 

photo
Karikatur Opini Republika : Kuliah Murah (Mimpi) - (Republika/Daan Yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement