Kamis 07 Mar 2024 19:11 WIB

Kisruh KJP dan KJMU, Anggota Dewan akan Panggil Dinas Pendidikan DKI

Pemprov DKI memangkat anggaran KJP dan KJMU yang berdampak ke penerima.

Ni Made Puspita Dewi (kiri), salah satu penerima KJMU, usai bertemu dengan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ni Made Puspita Dewi (kiri), salah satu penerima KJMU, usai bertemu dengan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi E DPRD DKI berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI pada Kamis pekan depan. Pemanggilan ini untuk membahas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

"Ini agar ada solusi bagi penerima manfaat yang belum memperoleh program itu," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Iman menjelaskan, nantinya Komisi E DPRD DKI akan membahas anggaran 2024 sektor itu yang terbilang jauh lebih rendah. Ia mengatakan, anggaran saat ini hanya Rp180 miliar, sedangkan tahun lalu Rp360 miliar. "Kurang lebih 45 persen berkurang dari 2023 baik KJMU atau KJP Plus," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menduga, akibat pengurangan itu, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengalokasikan penerima manfaat KJP Plus-KJMU berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori, sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4).

Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu), maka itu tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

Oleh karena itu, tegasnya, Komisi E DPRD DKI akan mengadakan rapat dengan Dinas Pendidikan DKI dengan meminta anggaran tambahan mengingat banyak yang belum mendapat bantuan tersebut."Sebaiknya tidak usah kasih KJMU ke penerima baru, tetapi yang lama pertahankan supaya tidak putus sekolah," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka kembali pendaftaran penerima bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi seluruh mahasiswa yang memiliki KTP Jakarta.

"Kami kembali menyediakan akses pendaftaran kembali KJMU untuk adik-adik mahasiswa," kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Widyastuti.


sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement