Kamis 07 Mar 2024 11:30 WIB

Tak Interupsi Ajukan Hak Angket Pemilu, Begini Penjelasan Nasdem

Menurut Taufik Basari, sikap Nasdem sudah diwakili Fraksi PDIP, PKS, dan PKB.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi III sekaligus Fraksi Nasdem DPR, Taufik Basari (Tobas).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III sekaligus Fraksi Nasdem DPR, Taufik Basari (Tobas).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem DPR RI Taufik Basari (Tobas) menjelaskan alasan Fraksi Nasdem DPR tidak melakukan interupsi mengenai hak angket kecurangan pemilu dalam rapat paripurna pada Selasa (5/3/2024). Tobas menyebut, Nasdem tidak ragu dan tetap konsisten untuk menggulirkan hak angket. 

"Ada pertanyaan kenapa Partai Nasdem kemarin tidak interupsi di paripurna, apakah jangan-jangan ragu, apakah jangan-jangan tidak jadi hak angket. Saya ingin jelaskan, interupsi di paripurna itu bukanlah bagian dari mekanisme pengajuan hak angket," kata Tobas dalam Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai Nasdem DPR RI bertema 'Evaluasi dan Pengguliran Hak Angket Pemilu 2024' di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga

Dia menerangkan, interupsi di sidang paripurna adalah media penyampaian masukan dan aspirasi dari masyarakat untuk disampaikan secara meluas di dalam forum paripurna. "Sebenarnya beberapa aspirasi akan lebih tajam apabila diperdalam di komisi," ucap Tobas.

Anggota Komisi III DPR tersebut menegaskan, interupsi di rapat paripurna sebenarnya bukan mekanisme pengajuan hak angket. Tobas menyebut, fraksi yang telah mendukung inisiasi hak angket di DPR, yaitu PDIP, PKS, dan PKB sudah mewakili aspirasi Nasdem yang sebelumnya telah menyatakan sikap mendukung.

Sikap tegas Nasdem yang dimaksud Tobas adalah pernyataan para Sekjen Partai Koalisi Perubahan (Nasdem, PKB, PKS) yang disampaikan belum lama ini. Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim, Sekjen PKB Hasanudin Wahid, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi telah menyatakan mendukung hak angket kecurangan pemilu pada Kamis (22/2/2024). 

Bukan di interupsi paripurna...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement