Selasa 05 Mar 2024 21:35 WIB

Demokrasi dan Pemilu Bermartabat, Refleksi Wajah Politik Kita

Studi-studi ungkap kemandegan demokratisasi di Indonesia

Ilustrasi Pemilu 2024. Studi-studi belakangan menunjukkan terjadi kemandegan demokratisasi di Indonesia
Foto:

Oleh : Dr I Wayan Sudirta, SH, MH, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan

Penambahan wewenang ini membuat Bawaslu tidak lagi sekedar pemberi rekomendasi, melainkan sebagai eksekutor atau pemutus perkara. Berdasarkan UU Pemilu, fungsi adjudikasi yang dimiliki Bawaslu dapat dilaksanakan untuk menerima, memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.

Selanjutnya, kehadiran Bawaslu beserta jajarannya sesuai UU Pemilu, dengan kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) diharapkan dapat berkontribusi mewujudkan pelaksanaan tahapan Pemilu yang jujur dan adil. 

Fungsi Bawaslu sangat dibutuhkan sebagai lembaga negara di bawah UU yang bersifat tetap dan mempunyai kewenangan dalam mengawasi jalannya Pemilu, menindak pelanggaran dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Keadilan Pemilu (electoral justice) sebagai sarana dan mekanisme untuk menjamin bahwa proses Pemilu tidak dirusak oleh penyimpangan dan kecurangan.

Termasuk dalam mekanisme keadilan Pemilu adalah pencegahan terjadinya sengketa Pemilu melalui serangkaian kegiatan, tindak, dan rekomendasi kepada pihak terkait apakah itu KPU ataupun Peserta Pemilu. Yang dilanjutkan dengan pelaksanaan kewenangan PSPP, dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa (mediasi dan/atau adjudikasi) sebagai akibat ditetapkannya Keputusan dan/atau Berita Acara KPU. 

Jika penegakkan hukum Pemilu diartikan sebagai sarana untuk memulihkan prinsip dan aturan hukum Pemilu yang dilanggar sehingga dapat mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan Pemilu, maka sejatinya keadilan Pemilu berkaitan dengan proses penegakan hukum Pemilu. Proses yang menjamin Pemilu yang jujur dan adil (free and fair election), dengan menjamin hak konstitusional semua pihak secara proporsional dan berkeadilan. 

Kombinasi penyelesaian sengketa yang bersifat alternatif dan korektif ini, selain terdapat dalam UU Pemilu, dipertegas lagi dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Bawaslu Nomor 27 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Penambahan kewenangan Bawaslu dalam PSPP, terlihat adanya politik hukum pembentuk UU untuk memperkuat sisi eksekutorial dari fungsi-fungsi Bawaslu. Putusan Bawaslu yang sebelumnya hanya bersifat rekomendasi, kini menjadi putusan yang memiliki kekuatan eksekutorial layaknya putusan Pengadilan. Hal ini mentransformasikan Bawaslu menjadi lembaga quasi peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat kecuali ditentukan lain dalam UU Pemilu.

Martabat Demokrasi

Bawaslu memiliki peran fundamental dalam mengawal demokrasi substantif di Indonesia. Demokrasi substantif bukan hanya tentang mekanisme prosedural pemilihan umum (pemilu) yang demokratis, tetapi juga tentang terciptanya keadilan dan kesetaraan dalam proses dan hasil pemilu.

Ironisnya, keluhan akan transparansi, imparsialitas, dan akuntabilitas akan penyelenggaraan Pemilu 2024 masih perlu pembuktian secara substantif tidak saja melalui pengaduan Pemilu yang langsung disampaikan kepada Bawaslu, namun juga memerlukan kapasitas lebih dari Bawaslu untuk menilai penyelenggaraan Pemilu dari perspektif yang lebih luas. Ketika kapasitas institusional demokrasi di Indonesia melemah, karena kekuatan otoritatif yang lebih dominan, upaya Bawaslu dalam menegakkan hukum Pemilu perlu diapresiasi. 

Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, baik melalui edukasi kepada publik, pengawasan tahapan pemilu, maupun patroli cyber. Pencegahan ini penting untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Penanganan pelanggaran yang tegas dan adil akan memberikan efek jera bagi pelanggar dan memastikan pemilu berjalan sesuai aturan.

Bawaslu harus memastikan bahwa semua peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi dan tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini termasuk melindungi kelompok-kelompok rentan dari diskriminasi dan memastikan akses yang sama terhadap informasi dan sumber daya. Bawaslu harus membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. 

 

Dengan demikian, Bawaslu harus mampu mengikuti perkembangan zaman dan adaptasi dengan berbagai modus pelanggaran pemilu yang semakin kompleks. Dengan menjalankan tugas dan wewenangnya secara efektif dan efisien, Bawaslu dapat membantu mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berintegritas.

Hal ini sesuai dengan kutipan dari seorang aktivis politik Amerika, Jim Hightower, bahwa “Demokrasi bukanlah sesuatu yang terjadi pada saat pemilu saja, dan bukan sesuatu yang terjadi hanya dalam satu peristiwa. Ini adalah proses pembangunan yang berkelanjutan. Namun hal ini juga harus menjadi bagian dari budaya kita, bagian dari kehidupan kita.” 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement