REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima pejabat dan pegawai dari PT Aneka Tambang (Antam) dalam penyidikan lanjutan korupsi transaksi pembelian 7 ton emas oleh tersangka Budi Said (BS). Pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut dilakukan terhadap IM, STI, ST, P, dan AA.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, IM diperiksa selaku staf system and procedure pada Uni Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Pulogebang, Jakarta Timur (Jaktim). STI diperiksa selaku CSR dan GA Manager PT Antam.
ST diperiksa selaku Assistant Manager Security pada UBPP LM PT Antam 2013-2019. P diperiksa selaku assistant manager security system control UBPP LM PT Antam Pulogadung. Terakhir adalah AA yang diperiksa selaku Supervisor Security System Control.
“Kelima saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya-1 Antam,” kata Ketut dalam siaran pers, Selasa (5/3/2024).
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dua tersangka yang sudah ditetapkan. Kasus korupsi transaksi emas PT Antam ini, terkait dengan jual-beli emas setotal 7 ton rentang periode Maret-November 2018 di Butik Emas Antam Surabaya-1 Jawa Timur (Jatim).
BS selaku pembeli, dikatakan mendapatkan harga diskon dalam pembelian logam mulia tersebut. Akan tetapi terungkap tak ada pemberian diskon dari pihak PT Antam dalam pembelian emas tersebut. Sehingga, dari realisasinya, PT Antam dirugikan emas sebanyak 1,3 ton atau setara Rp 1,2 triliun dari kewajiban yang diserahkan kepada BS.
Dari penyidikan juga terungkap, adanya pengaturan yang melanggar hukum, dan sarat korupsi dalam transaksi tersebut. Kuntadi mengatakan, seperti, manipulasi surat yang seolah-olah PT Antam memberikan harga rabat. Sampai dengan merekayasa laporan internal tentang ketersedian logam mulia di Butik Emas Surabaya-1 PT Antam.
Bahkan terungkap juga tentang manipulasi laporan transaksi jual emas kepada BS, untuk menutup selisih harga yang didapatkan PT Antam. Setelah Jampidsus-Kejakgung menetapkan BS sebagai tersangka, Kamis (18/1/2024), pada Kamis (1/2/2024), tim penyidik menetapkan Abdul Hadi Avicienna (AHA) selaku General Manager PT Antam 2018 sebagai tersangka kedua.
Kuntadi pernah mengungkapkan, ada 4 inisial lain, termasuk tiga pejabat PT Antam, yang turut serta dalam aksi menggarong emas PT Antam tersebut. Yakni inisial EA, AP, EK, dan MD.