Selasa 05 Mar 2024 18:15 WIB

DPR Tegaskan Pengajuan Hak Angket Harus Memenuhi Mekanisme

Fraksi PDIP menginterupsi Rapat Paripurna meminta pembentukan pansus hak angket.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Wakil Ketua Rahmat Gobel (kiri) dan Lodewijk Freidierich Paulus memimpin rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat yang beragendakan pidato Ketua DPR dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 tersebut di warnai sejumlah Iterupusi yang menyinggung hak angket serta kenaikan harga beras.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Wakil Ketua Rahmat Gobel (kiri) dan Lodewijk Freidierich Paulus memimpin rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat yang beragendakan pidato Ketua DPR dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 tersebut di warnai sejumlah Iterupusi yang menyinggung hak angket serta kenaikan harga beras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan hak angket merupakan aspirasi yang diterima pihaknya. Namun, untuk mewujudkan hak angket ada mekanisme yang harus terpenuhi.

"Itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket, itu kenapa kemudian kita kemudian lanjutkan dengan yang lain. Karena hak angket kan ada mekanismenya," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi".

"Jadi kalau kawan-kawan tadi ada aspirasi hak angket kan ada mekanismenya di DPR. Jadi saya tadi lebih menanggapi masalah, misalnya tadi kekurangan beras, tadi kita langsung carikan solusinya dan dibicarakan dengan pemerintah," ujar Dasco.

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima menginterupsi Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. Ia berharap, DPR dapat benar-benar melakukan fungsi pengawasannya lewat pembentukan pansus hak angket.

Hak angket tersebut bertujuan untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Hal serupa juga diusulkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam forum yang sama.

"Untuk itu kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket. Ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi," ujar Aria Bima dalam rapat paripurna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement