REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat, mengaku belum adanya instruksi dari fraksinya untuk mengusulkan hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Namun, ia menjelaskan, hak angket merupakan hak pribadi dari anggota DPR.
"Kalau instruksi belum, tapi itu digunakan, kalau ini masa nunggu instruksi, itu adalah hak anda. Kalau anda mengalami atau menyaksikan berbagai macam bentuk penyelewengan, kemudian bentuk kecurangan, anda boleh ajukan," ujar Djarot di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Ia sendiri sebagai anggota DPR juga akan mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Sebab ia mendengarkan aspirasi berbagai elemen masyarakat yang menyuarakan dugaan-dugaan tersebut.
"Ini kan hak pribadi masing-masing anggota dewan dan fraksi memberikan kebebasan. Silakan, silakan karena itu hak Anda, dan kalau anda menggunakan hak anda, tidak bisa dilarang dong, tidak bisa dihalang-halangi dong," ujar Djarot.
Dugaan kecurangan Pemilu 2024 sudah banyak disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat. Mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa yang melihat adanya proses yang tidak benar dalam tahapan kontestasi nasional tersebut.
Hak angket dapat menjadi jawaban untuk pemerintah membantah dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan jawaban bahwa pelaksanaannya berlangsung dengan langsung, jujur, dan adil.
"Karena proses hak angket itu bukan proses yang instan, yang singkat ya, jadi cukup panjang, cukup panjang ya. Ini merupakan momentum bagi kita untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita," ujar Djarot.
"Kalaupun ada kelemahan dan kekurangannya, maka itu bisa dijadikan satu bagian untuk menyempurnakan pelaksanaan pilkada bulan November. Kalaupun ada penyimpangan dan kecurangan di situ, mari kita perbaiki, terutama dalam kebijakan," sambung anggota Komisi IV DPR itu.