Selasa 05 Mar 2024 17:54 WIB

DPR Patuhi Putusan MK, Upaya Pemerintah Percepat Pilkada Serentak 2024 Pun Gugur

Mahfud MD sebelumnya menilai, putusan MK mencegah Presiden kendalikan Pilkada 2024.

Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)
Foto:

Diketahui, MK telah melarang jadwal Pilkada serentak 2024 diubah, yang tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menegaskan, jadwal telah ditetapkan dalam Pasal 201 Ayat 8 UU Pilkada.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pun mengapresiasi MK yang memutuskan agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap digelar pada 27 November mendatang. Menurutnya, putusan tersebut mencegah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengendalikan kontestasi tersebut.

Sebab awalnya, pemerintah mengusulkan agar Pilkada 2024 dimajukan dari November ke September. Bahkan, usulan tersebut rencananya akan dilakukan lewat revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Pak Jokowi mengajukan RUU agar diajukan pada September dengan alasan lebih mudah. Karena kalau pemerintahan baru tidak bisa mengendalikan, padahal itu kan hanya birokrasi," ujar Mahfud di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

"Itu (percepatan Pilkada dari November ke September) hanya untuk memberi waktu, memberi peluang kepada Pak Jokowi atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar bisa mengatur pilkada di seluruh indonesia," sambungnya.

Mahfud mengaku salut dengan MK yang memutuskan pemilihan kepala daerah serentak tetap harus dilaksanakan pada 27 November 2024. Ia mengaku terkejut, sekaligus memuji putusan tersebut sangat bagus.

"MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November. Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu," ujar mantan ketua MK itu.

Pada hari ini, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memastikan pemerintah patuhi putusan MK soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar sesuai jadwal yakni 27 November. "Putusan MK 27 November pemerintah patuh dengan putusan MK," kata Hadi dikutip Antara, Selasa.

Hadi menjelaskan, pihaknya akan memastikan seluruh lembaga pemilu serta partai politik (parpol) untuk taat dan mengikuti mekanisme pilkada yang telah diatur MK. Pihaknya juga akan memastikan kondusifitas masyarakat di seluruh daerah saat sebelum hingga pilkada.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement