Selasa 05 Mar 2024 17:54 WIB

DPR Patuhi Putusan MK, Upaya Pemerintah Percepat Pilkada Serentak 2024 Pun Gugur

Mahfud MD sebelumnya menilai, putusan MK mencegah Presiden kendalikan Pilkada 2024.

Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)
Foto:

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, putusan MK terkait jadwal Pilkada 2024 harus ditaati oleh pemerintah. Sebab, MK melarang jadwal Pilkada serentak 2024 diubah, yang tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024

Menurutnya, revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) pun belum jelas nasibnya. Namun, revisi terkait percepatan jadwal Pilkada 2024 dari November ke September dipastikan otomatis gugur.

"Otomatis gugur, kan kemarin salah satu muatan revisi UU Pilkada itu adalah memajukan pilkada dari November ke September," ujar Baidowi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Namun ia menjelaskan, revisi UU Pilkada belum dicabut dari daftar Prolegnas. Sebab, draf revisi yang sudah disusun tak hanya berkaitan dengan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak.

Dalam naskah akademiknya, setidaknya ada tiga pertimbangan yang membuat DPR memilih untuk merevisi UU Pilkada. Pertimbangan pertama adalah, bahwa seluruh kepala daerah definitif akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024. Kondisi tersebut membuat seluruh daerah tak memiliki kepala daerah definitif pada Januari 2025.

Pertimbangan kedua, dalam rangka sinkronisasi dan penyelarasan hubungan dan tata kelola pemerintahan antara kepala daerah dengan DPRD. Termasuk sinkronisasi dan penyelarasan rencana pembangunan jangka menengah nasional dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Ketiga, adanya pertimbangan kebutuhan hukum di masyarakat atas beberapa putusan MK. Karena tiga pertimbangan tersebut, diperlukan revisi UU Pilkada yang akan menjadi perubahan yang keempat.

"Untuk mencabut usul inisiatif kan harus keluar dari Prolegnas, harus ada keputusan rapat bersama pemerintah. Revisi bisa saja jalan sepanjang tidak menyangkut jadwal, kalau menyangkut jadwal kembali ke putusan MK," ujar Baidowi.

Sebelumnya, Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangunsong menjelaskan, pemerintah akan segera mempercepat proses penerbitan surpres revisi UU Pilkada. Agar surat tersebut dapat segera disahkan ke DPR untuk dibahas bersama.

"Memang kita harapkan RUU (Pilkada) ini, perubahan ini selesai paling lambat bulan Februari ini, paling lambat," ujar Togap dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

photo
Kontroversi Penundaan Pilkada - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement