Selasa 05 Mar 2024 14:04 WIB

Pemprov DKI Pastikan Penerima KJP Plus dan KJMU Sesuai Data Sosial

Penerima KJP Plus dan KJMU diambil dari DTKS dan Regsosek.

Calon pembeli melakukan transaksi menggunakan kartu jakarta pintar (KJP) saat membeli seragam sekolah di Pasar Mester Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5/7/2023). Menjelang tahun ajaran baru 2023/2024 yang jatuh pada tanggal 10 Juli mendatang, toko seragam dan perlengkapan sekolah di Pasar Mester Jatinegara mulai diserbu pembeli. Menurut salah satu pedagang, mengungkapkan omset penjualan mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dibanding hari biasanya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon pembeli melakukan transaksi menggunakan kartu jakarta pintar (KJP) saat membeli seragam sekolah di Pasar Mester Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5/7/2023). Menjelang tahun ajaran baru 2023/2024 yang jatuh pada tanggal 10 Juli mendatang, toko seragam dan perlengkapan sekolah di Pasar Mester Jatinegara mulai diserbu pembeli. Menurut salah satu pedagang, mengungkapkan omset penjualan mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dibanding hari biasanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tepat sasaran. Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) menjadi acuannya.

 

Baca Juga

"Dengan berpegang kepada data maka KJP Plus dan KJMU bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

 

Pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Data tersebut kemudian dipadankan dengan data Regsosek yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta selama ini hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan Regsosek.

 

"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," ujar Purwosusilo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement