Sabtu 24 Februari 2024
Tersangka DA mencuci mobil dan mengembalikan kepada pemilik rental.
Ahad 25 Februari 2024
Pukul 07.00 WIB saksi IM saat bersepeda mencium bau busuk menyengat di bibir jurang terdapat korban yang membusuk dan dilaporkan ke kepolisian.
Senin 26 Februari 2024
Tersangka DA dan DP menjual barang milik korban berupa handphone, tas Louis Vuitton, dan jam rolex senilai Rp 68 juta. MR diberi Rp 15 juta dan dibelikan handphone Iphone seharga Rp 8 juta. DP membeli handphone senilai Rp 14 juta dan sisanya dibawa DA.
"Peran DA dan DP sebagai otak pelaku sedangkan tersangka MR ikut merencanakan sekaligus eksekutor. Motif perkara cinta segitiga antara DP, DA, dan Indriana Dewi. Tersangka ingin menguasai harta korban," kata Jules.
Mereka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Serta paling lama dua puluh tahun.