Kamis 30 May 2024 16:55 WIB

Jejak Setruk Gaji Sebagai Kuli Bangunan pada 2016 Jadi Alibi Pegi

Pengacara Pegi menyebut kliennya ada di Bandung pada malam kejadian pembunuhan Vina.

Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Lilis Sri Handayani, Muhammad Fauzi Ridwan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan mendampingi tiga saksi untuk dimintai keterangannya oleh tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar), dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Mereka juga sudah mengantongi sejumlah bukti.

Baca Juga

Salah seorang tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyebutkan, ketiga saksi itu mengetahui bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung pada malam kejadian pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.

"Saksi yang dipanggil itu Bondol (Suharsono), Suparman dan Ibnu," ujar Toni, Kamis (30/5/2024).

 

Selain memiliki tiga saksi kunci yang meringankan bagi Pegi Setiawan, Toni menyatakan, pihaknya juga memiliki bukti berupa catatan pembayaran upah Pegi Setiawan dan teman-temannya saat menjadi kuli bangunan pada 2016.

"Kami sudah komunikasi dengan ayahnya Pegi Setiawan, Pak Rudi. Ternyata, Pak Rudi sebagai mandor yang mempekerjakan delapan orang kuli bangunan, termasuk Pegi Setiawan, memiliki catatan pembayaran (upah kuli bangunan) pada tahun 2016," terang Toni.

Toni menerangkan, dalam catatan gaji tersebut, terdapat pembayaran gaji pekerja (kuli bangunan) pada 26 Agustus 2016 dan 2 September 2016, jumlahnya sama. Yakni, Rp 5,3 juta untuk delapan orang pekerja.

"Pekerjanya memang delapan orang. Kalau (jumlah pekerja) berkurang, itu gak Rp 5.300.000 lagi. Karena 2 September 2016 masih sama Rp 5.300.000, berarti orangnya masih sama delapan orang, temasuk Pegi Setiawan," ucap Toni.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih belum tuntas karena ada pelaku yang belum tertangkap. Polda Jabar kemudian menangkap satu orang DPO yang bernama Pegi Setiawan, di Bandung, pada Selasa (21/5/2024) malam.

Namun, pihak keluarga menilai, petugas kepolisian telah melakukan salah tangkap terhadap Pegi. Pihak keluarga bersama tim kuasa hukumnya kini menyiapkan saksi dan bukti untuk membebaskan Pegi Setiawan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement