REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan kronologi pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka berinisial DA dan DP serta MR terhadap korban Indriana. Pembunuhan berencana tersebut dilakukan karena motif cinta segitiga dan para pelaku yang ingin menguasai harta korban.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan pembunuhan terhadap Indriana dilakukan pada 20 Februari di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sedangkan mayat korban dibuang pada 23 Februari di jurang di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar dan ditemukan warga pada Ahad (25/2/2024) lalu.
"Modus operandi tersangka DP dan DA menyewa temannya MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan Rp 50 juta," tutur Jules di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).
Berikut ini kronologi lengkap versi kepolisian atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini:
Awal Februari
Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham mengatakan tersangka DA ingin kembali berpacaran dengan DP meski sedang berpacaran dengan Indriana. Tersangka DA sering melihat korban jalan dengan laki-laki lain.
"Tanggapan tersangka DP saat DA ingin kembali kepadanya mempunyai syarat apabila ingin kembali dengan DP tersangka DP tidak mau melihat lagi korban Indriana Dewi di dunia," kata dia.
Ia mengatakan DA sempat ragu untuk membunuh namun karena desakan DP menyetujui hal itu. Mereka pun membuat rencana pembunuhan. Karena DA tidak berani membunuh langsung maka DP menyarankan untuk mencari eksekutor.
Usulan tersangka DP...